Senin, 02 November 2009

Penyelamatan Pulau Panjang Jepara

Sumber: Suara Merdeka, 02 Nopember 2009

Oleh Muh Khamdan
pemerhati kajian pembangunan dan fungsional widyaiswara di BPSDM Depkumham RI

Pengakuan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Jepara Achid Setiawan mengenai kerusakan pesisir pantai Jepara dan beberapa pulau sungguh memprihatinkan.

Hal demikian setidaknya memiliki korelasi dengan hasil penelitian Sri Puryono Karto Soedomo bahwa hampir keseluruhan hutan mangrove di pantura dalam kondisi rusak; sekitar 96,95 persen yang tentunya meliputi wilayah Tegal, Kendal, Semarang, Demak, Jepara, Pati, sampai pada Rembang.

Rusaknya pesona kealamian hutan mangrove seiring dengan krisis lingkungan secara global yang meningkatkan kualitas pemanasan global menjadi dentum ancaman menyusutnya luas daratan secara keseluruhan.

Terlebih melemahnya kualitas lingkungan pesisir Jepara yang ditandai ancaman abrasi telah menghapus beberapa wilayah daratan Desa Bulak.

Kerusakan yang terjadi dulu dan sekarang ini memang tidak disebabkan oleh satu faktor berupa alih fungsi lahan, begitu banyak faktor yang membuat proses abrasi semakin akut, yaitu hilang atau ketiadaan hutan mangrove sebagai vegetasi hijau asli pesisir.

Pertanyaan sekarang apa yang harus dilakukan? Tidak bisa lain pemerintah daerah (Pemda) dalam lintasan jalur Pantai Utara, termasuk Kabupaten Jepara harus membuat gerakan bersama berupa Mangrove Center. Sebuah gerakan lintas sektoral yang berfungsi untuk membudidayakan ragam jenis mangrove yang sesuai dengan kondisi pesisir yang berbeda-beda.

Selain itu, Mangrove Center juga memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil secara holistik.

Artinya, menjaga agar kebijakan pembangunan yang menitikberatkan pertumbuhan ekonomi tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian lingkungan.

Langkah demikian karena memahami bahwa terjadi siklus alam yang saling berpengaruh. Vegetasi pesisir berupa mangrove dalam aspek biologinya merupakan tempat berpijahnya udang, ikan, dan kepiting. Adapun untuk aspek kimiawinya mampu menyerap polutan.

Untuk itu, jika mangrove gundul maka polutan dari udara maupun daerah hulu tidak bisa lagi dinetralisasi karena ketiadaan fungsi hutan yang menghasilkan oksigen dan menyerap CO2 serta polutan-polutan lain.

Terlebih hutan mangrove adalah tameng untuk memecah sekaligus penahan gelombang laut yang besar karena selama ini infrastruktur fisik seperti breakwater dari beton yang menelan dana ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah tidak mampu menekan laju abrasi kawasan pesisir.

Oleh karena itu, yang perlu dilakukan sebagai tindak lanjut adalah mengintegrasikan ekonomi ke dalam lingkungan. Untuk menjamin pembangunan berwawasan lingkungan tersebut, terdapat tiga dimensi penting yang harus dipertimbangkan.

Pertama, dimensi ekonomi yang menghubungkan antara pengaruh-pengaruh unsur makroekonomi dan mikroekonomi pada lingkungan dan bagaimana sumber daya alam diperlakukan dalam analisis ekonomi.

Kedua, dimensi politik yang mencakup proses politik yang menentukan penampilan pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan degradasi lingkungan.

Ketiga, dimensi sosial budaya yang mengaitkan antara tradisi atau sejarah dengan dominasi teknologi, pola pemikiran, dan agama.

Salah satu masalah besar dalam orientasi pembangunan yang berlangsung selama ini adalah adanya kebiasan terhadap kota.

Masyarakat-masyarakat pesisir tersingkir dengan lingkungan huniannya sendiri karena adanya perumahan atau hotel di kawasan pantai dengan slogan ’’kota di desa’’.

Bahkan ada semacam kesengajaan dengan berdirinya kawasan industri atau pabrik olahan di sepanjang pantai.

Daerah pantai harus diperuntukkan bagi ruang publik berupa rekreasi pantai, taman, dan hutan pantai, baik sebagai cagar alam maupun hutan wisata agar tidak tereksploitasi secara massif.

Karena setelah diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah justru terjadi percepatan eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran yang akhirnya meninggalkan prinsip-prinsip keselamatan lingkungan.

Jackson melalui bukunya Crabgrass Frontier (1985) memaparkan adanya tren masyarakat modern melakukan perpindahan dari pusat kota menuju pinggir kota.

Maka pernyataan Jackson yang lebih dari dua puluh tahun tersebut menjadi pembenaran ketika sekarang usaha properti bangkit dengan menawarkan surga hunian secara besar-besaran melalui ekspansi daerah pinggiran kota.

Ironisnya itu menjorok menuju kawasan pesisir pantai karena keindahan. Argumentasi penghematan lahan perkotaan yang kian menyempit serta mengurangi masalah psikologis masyarakat perkotaan dan gaya hidup back to village justru mengancam kawasan vegetasi alam pesisir berupa hutan mangrove.

Pergumulan dari perebutan wacana tersebut adalah amanat eksplisit bahwa lingkungan menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia, pasal 28 Bab XA UUD 1945 tentang HAM.

Sebagaimana lingkaran tematis Peter L Berger dalam Pyramids of Sacrifice (1974), terdapat biaya-biaya manusiawi yang pada akhirnya menjadikan masyarakat sebagai korban fisik demi kemajuan dalam pemaksaan pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan.

Untuk kepentingan pembangunan hunian atau industri dan objek lainnya, hutan mangrove yang berkaitan dengan ekosisitem pesisir mengalami kerusakan. Imbasnya, penangkapan secara berlebihan (over fishing) yang mengancam pasokan ikan di Laut Jawa tidak mampu diimbangi adanya klaster perikanan lain seperti udang yang sangat tergantung keberadaan hutan mangrove.

Dengan demikian, lebih cepat lebih baik terwujudnya Mangrove Center sebagai polisi atas vegetasi hijau dan lingkungan pesisir seiring dengan keberadaan Perda Pesisir untuk kesejahteraan masyarakat pesisir kembali. (80)

Jumat, 23 Oktober 2009

Kali Gelis Siapa yang Punya?

Sumber: Suara Merdeka, 23 Oktober 2009

Oleh Masruri
pengamat masalah sosial, tinggal di Sirahan, Cluwak, Pati


Ketika investor sulit masuk wilayah Sirahan, penambang kemudian memilih lokasi sekitar 800 meter ke arah selatan. Itulah Kali Gelis yang berbatasan antara Desa Payak, Cluwak, Pati dan Desa Damarwulan, Keling, Jepara.

Ketika penambangan di lokasi tersebut sudah berlangsung enam bulan, reaksi penolakan mulai muncul dari warga Damarwulan yang mengklaim, areal penambangan berada di wilayahnya.

Sementara, pihak penambang meyakini areal tersebut masuk Desa Payak, Cluwak, Pati.

Selain klaim wilayah, keberatan warga Damarwulan terhadap penambangan tersebut karena melibatkan alat angkut puluhan armada truk.

Dalam kalkulasi mereka, akan terjadi ketidakseimbangan antara material (batu dan pasir) yang diangkut, dengan yang datang secara alami pada musim banjir.

Karena itu, adalah wajar jika kemudian muncul kekhawatiran akan rusaknya lingkungan hidup, juga sekaligus kecemburuan sosial karena masyarakat (di mana pun) memiliki image bahwa alam terdekat adalah “milik” masyarakat setempat.

Munculnya penambangan baru yang dilengkapi alat angkut lebih besar memberikan kesan bahwa milik mereka dikeruk, dibawa (keluar), dan yang menikmati hanya segelintir orang saja.

Beberapa penambang tradisional dan petani yang memanfaatkan bantaran Kali Gelis untuk membuka lahan persawahan pun menggerutu, “Kula namung kebagian blumbang ipun,” yang artinya saya hanya kebagian lubang bekas penambangan.
Tempo Dulu Kali Gelis seperempat abad silam adalah sungai yang bening dengan debet air yang melimpah. Sungai yang dalam legenda masyarakat pernah dilewati kapal Dampo Awang saat akan menemui Sunan Muria itu, kini mulai kehilangan keindahannya.

Kali Gelis kini sudah menjadi areal persawahan dan penambangan. Saat musim kemarau, Kali Gelis berubah menjadi hamparan bebatuan dan pasir.

Hanya sedikit air yang mengalir seakan membenarkan ramalan Jayabaya bahwa sebagian dari tanda datangnya zaman akhir adalah ketika sungai mulai kehilangan kedung.

Kali Gelis yang selama ini diposisikan sebagai “milik bersama” oleh warga yang tinggal di perbatasan Kabupaten Pati dengan Jepara, kini berubah fungsi menjadi “sungai industri”. Maka, pertanyaan pun muncul, kali ini milik siapa?

Tentang klaim batas wilayah, awal tahun 80-an pernah terjadi ketika warga Damarwulan mengklaim sawah yang berlokasi di tengah-tengah Kali Gelis, tepatnya di persil 97a yang sudah bertahun-tahun digarap warga Sirahan.

Dari peta berjudul “Resident Jepara Rembang” Pati - Tajoe Regentshap Distrik Desa Bakalan - Sirahan No. 72 = 70 in een blad Schaal 1 : 5000 yang disalin petugas pengairan bernama Mustamin tertanggal 6 September 1955 itu menunjukkan tanah (sawah) di tengah Kali Gelis itu masuk wilayah Desa Bakalan-Sirahan.

Pada peta tersebut, tertera Kali Gelis yang berada di wilayah paling barat Desa Sirahan masuk wilayah Pati.

Artinya, jika saat ini muncul klaim bahwa lokasi penambangan di Kali Gelis yang berada di selatan Desa Sirahan atau di antara wilayah Payang dengan Damarwulan, logikanya juga masuk wilayah Payak, Cluwak, Pati.

Namun, keterangan Kades Damarwulan, Keling, Jepara yang meyakini areal penambangan berada di wilayahnya juga harus dihargai.

Menurutnya, sebelum banjir bandang yang meluluhlantakkan areal persawahan di bantaran Kali Gelis tahun 2000, posisi alur Kali Gelis berada di sebelah timur areal penambangan.

Karena banjir bandang itu menyebabkan alur sungai bergeser ke arah barat. Artinya, lokasi yang saat ini ditambang disinyalir bekas sawah yang dulu digarap warga Damarwulan.

Keyakinan lain bahwa areal penambangan itu masuk wilayah Damarwulan karena di sebelah timur Kali Gelis - posisi saat ini - ada beberapa petak tanah (sawah) berleter C atas nama warga Damarwulan.

Negatifnya, petani yang menggarap lahan sawah di bawah lokasi penambangan mengkhawatirkan aktivitas penambangan mengakibatkan makin rendahnya posisi dasar sungai sehingga air tidak bisa naik mengairi sawah mereka.

Kompromi dengan latar belakang ekonomi biasanya lebih rasional dan sangat mungkin terjadi.

Namun jika aktivitas penambangan itu tidak memerhatikan kelestarian alam, hingga menyebabkan terganggunya kebutuhan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari menambang atau kemungkinan matinya jalur irigasi, maka warga tentu sepakat mengatakan: “Kalau air sudah tidak ada, manusia tidak bisa makan uang.’’ (80)

Senin, 19 Oktober 2009

Pengembangan Usaha Mikro

Sumber: Suara Merdeka, 19 Oktober 2009

Oleh Siti Rohmah
mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Semarang

Selama ini, usaha mikro hanya bergerak tanpa pendampingan dari pemerintah. Akibatnya, problem-problem yang ada di kalangan pengusaha mikro ini tidak bisa dideteksi. Contohnya adalah usaha batu bata di kawasan Demak, Semarang, Kudus, dan Jepara.

Kajian ini akan memperlihatkan secara deskriptif problem di Demak. Desa Karangsono yang terletak di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak terkenal dengan batu bata Penggaron, di sini terdapat 300 pengrajin batu bata.

Hampir setiap pengrajin memiliki beberapa karyawan yang dipekerjakan untuk membuat batu bata, sehingga hal ini sangat membantu perekonomian warga.

Nama Penggaron diambil dari nama salah satu kecamatan di Kota Semarang, tepatnya di daerah perbatasan Semarang-Demak. Itu diambil karena mengikuti pasaran walaupun tidak dibuat di Penggaron tapi karakteristiknya sama seperti batu bata di Penggaron. Selain batu bata penggaron ada juga jenis batu bata lain, yaitu batu bata Welahan dan Kudus.

Menyewa Tempat Namun ternyata masih banyak dari pengrajin batu bata yang masih menyewa tempat untuk proses pembuatan batu bata, tempat disewa selama beberapa tahun, setelah waktu penyewaan telah habis maka pengrajin batu bata harus mencari tempat penyewaan lain.

Meskipun hal ini sama-sama menguntungkan bagi pemilik tanah dan pengrajin batu bata, namun apabila hal ini terjadi secara terus-menerus, maka akan menimbulkan masalah bagi pengrajin batu bata yang tidak mempunyai lahan. Harga sewa tanah semakin tahun akan terus naik.

Yang dituntut oleh para pengrajin batu bata adalah penyediaan bahan baku sebagai bagian dari mekanisme produksi dan tentang kesinambungan usaha terkait dengan status pengrajin batu bata.

Batu bata Penggaron terkenal kuat, tidak mudah patah, posturnya kasar dan pori-porinya yang banyak sedangkan batu bata Welahan dan kudus hampir sama. Kelebihannya batu batanya lebih halus, tidak kasar dan pori-porinya sedikit.

Cara pembuatan batu bata Penggaron memakai bahan dari tanah liat, brambut (kulit padi) dan kawul (limbah industri kayu yang kecil-kecil yang didapat dari industri pabrik kayu). Sedangkan batu bata Welahan dan Kudus memakai tanah liat dan brambut saja.

Sederhana Cara pengolahan batu bata Penggaron sederhana. Tanah biasa dicangkul dan dicacah kemudian disiram dengan air sampai hancur, setelah itu diberi brambut dan kawul. Campuran itu kemudian dicangkul dan diinjak-injak sampai homogen (menjadi satu). Hal itu diulang-ulang terus sampai tiga kali.

Setelah menjadi satu bahan siap dicetak menggunakan cetakan kayu, setelah batu bata aga kering batu bata ditata sigir (miring). Setelah kering batu bata dibawa ke Linggan (tempat pembakaran).

Biasanya kalau sudah terkumpul minimal 50.000 biji batu bata baru dibakar menggunakan kayu bakar, kayu bekas potongan gergaji atau kayu lebihan yang tidak dipakai. Limbah kayu dibeli di pabrik-pabrik kayu dengan harga Rp 1.800.000 pertruk. Proses pembakaran lebih memakan waktu sekitar 24-30 jam.

Setelah selesai dibakar batu bata dibongkar dan ditata dengan rapi sedangkan batu bata Welahan dan Kudus prosesnya hampir sama dengan batu bata Penggaron.

Bedanya dalam proses pembakaran hanya menggunakan brambut. Biasanya brambut dibeli dengan harga Rp 500.000 - Rp 600.000 per truk. Banyaknya batu bata yang dibakar minimal 10.000 biji.

Dari segi pemasaran antara batu bata Penggaron, Welahan dan Kudus hampir sama yaitu pembeli langsung datang atau menghubungi pengrajin batu bata.

Setelah itu batu bata akan dikirim ke tempat tujuan. Kalau dari segi harga batu bata Penggaron lebih murah dibanding dengan batu bata Welahan dan Kudus. Untuk saat ini harga batu bata penggaron Rp 270 per biji, batu bata Welahan Rp 300 per biji, batu bata Kudus 400 per biji.

Kendala yang dihadapi oleh pengrajin batu bata, kalau musim kemarau sering kekurangan air, padahal untuk proses pembuatan air adalah komponen yang sangat penting, namun hal itu dapat diatasi oleh pengrajin dengan membuat sumur di sawah yang dekat dengan lokasi pembuatan batu bata. Kalau air tidak mau keluar maka sumur dibor sampai keluar.

Kalau musim penghujan kendalanya adalah batu bata tidak bisa kering dalam waktu cepat sehingga mengakibatkan kenaikan harga di pasaran karena kekurangan stock.

Selama ini dapat diatasi dengan cara menyimpan persediaan stock untuk musim penghujan sehingga di saat musim penghujan tidak akan kekurangan stock bagi konsumen.

Rekomendasi yang diharapkan oleh pengrajin batu bata adalah tindak lanjut dari pemerintah secara intensif dalam bentuk modal yang berupa kredit lunak. Ini diambil dari subsidi nonenergi sekitar 83 trilyun untuk kemajuan ekonomi mikro dan industri dalam skala kecil.

Perlu pula pendampingan dalam usaha informal sehingga para pengrajin batu bata mampu mengembangkan usahanya secara mandiri dan tidak tergantung pada penyewaan lahan. (80)

Kamis, 15 Oktober 2009

Mudahnya Dapat Sarjana di Jepara

Sumber: Suara Merdeka, 15 Oktober 2009

Oleh Rhobi Shani, S.Pd
alumnus Jurusan Pendidikan Bahasa Jawa Universitas Negeri Semarang, tinggal di Tahunan Jepara

Di Jepara banyak beredar sarjana karbitan, terutama sarjana pendidikan (SPd). Pasalnya, proses kuliah memperoleh gelar tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60/1999. Selain itu, diduga menyalahi surat edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti Nomor 595/D5.1/2007 terhitung sejak tanggal 27 Februari 2007.

Surat yang ditandatangani Satryo Soemantri Brodjonegoro melarang model Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu. Surat yang ditujukan kepada Rektor Institut/ Universitas Negeri, Ketua Sekolah Tinggi Negeri, dan Koordi-nator Kopertis Wilayah I-XII tersebut menetapkan bahwa ijazah kuliah kelas jauh dan Sabtu-Minggu tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/ penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri.

Surat edaran tersebut pun sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabu-paten Jepara. Surat edaran keluaran Pemkab Jepara yang ditujukan kepada pimpinan instansi sekolah dan dinas. Isinya serupa dengan surat edaran Dirjen Dikti, yaitu mengintruksikan ijazah yang diperoleh dari perkuliahan kelas jauh dan Sabtu-Minggu tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karier/ penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri.

Sayang, surat edaran itu tak dikaji dan ditindaklanjuti jajaran Pemkab Jepara. Misalnya, dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2008 banyak pelamar yang menggunakan ijazah hasil kuliah jarak jauh. Seperti yang diberitakan Suara Merdeka (28/9).

Ijazah dua calon CPNS guru bahasa Jawa formasi 2008 yang diragukan oleh Badan Kepegawaian Nasional adalah ijazah hasil perkuliahan Jarak Jauh di Universitas Veteran (Univet) Sukoharjo yang diselengarakan di Jepara.

Salah satu mahasiswa berinisial MS menceritakan proses perkuliahan yang menyalahi aturan itu. Mahasiswa angkatan 2005 itu sebelumnya bekerja di Pabrik Karung Pecangaan menceritakan, perkuliahan dilakukan dua kali dalam seminggu, yaitu Jumat dan Minggu.

Sumber lain menceritakan, ada tenaga pengajarnya tidak dosen, melainkan guru SMP yang mengajar Bahasa Jawa. Dari proses perkulihan ini sudah tampak jelas telah menyalahi surat edran Dirjen Dikti.

Dalam pemebritaan media ini (28/9) proses kuliah tersebut dilaksanakan di gedung milik SMP N 1 Mlonggo. Kemudian, proses perkuliahan dipindahkan ke Desa Kedungcino.

Tak salah jika ijazah yang diperoleh dari kelas jauh dan Sabtu-Minggu ini dianggap tidak sah karena ada kesengajaan dari pihak perguruan tinggi mempermudah proses mendapatkan gelar sarjana.

Pada proses perkuliahan kelas jauh yang diselenggarakan Univet Sukohar-jo di Jepara tampak tak serius. Ini terjadi pada masa Praktik Profesi Lapangan (PPL) yang dilakukan mahasiswa. Ada beberapa mahasiswa yang melaksanakan PPL tidak mengajar sesuai bidang studi jurusan kuliah yang diambil.

Seorang guru tersebut menceritakan bahwa dalam perangkat pembelajaran, misalnya Rancangan Proses Pembelajaran (RPP) tidak tercantum nama mata pelajaran. Padahal, dalam perangkat pembelajaran nama mata pelajaran adalah hal pokok yang harus dicantumkan.

Melihat peluang menjadi PNS guru bahasa Jawa cukup besar, banyak masyarakat Jepara mengikuti perkuliahan jarak jauh yang diselenggarakan Univet.

Mayoritas mahasiswa kelas jauh Univet adalah mereka yang sudah bekerja. Di antaranya telah menjadi guru tidak tetap SD dengan menggunakan ijazah DII.

Salah seorang dosen Jurusan Bahasa Jawa Univet Sukoharjo, Masukardi, mengakui instansinya memang menyelenggarakan kuliah Jarak Jauh.

Namun, baginya itu tak menjadi soal, sebab perkuliahan dilakukan dengan tatap muka. Berbeda dengan UT yang tak melaklukan perkulihan tatap muka. Dia menambahkan, kualifikasi tenaga pengajar di UT tidak bisa menjadi jaminan.

Apa yang disampaikan dosen tersebut jelas, pihak Univet menyalahi atauran Dirjen Dikti, yaitu memaksakan diri melaksanakan perkuliahan jarak jauh.

Sebetulnya, pelaksanaan perkuliahan jarak jauh boleh-boleh saja asalkan perkuliahan yang diselenggarakan UT. Sebab hanya UT diperbolehkan. Selain itu, bagi mahasiswa kelas jauh atau Sabtu-Minggu yang sudah bekerja harus ada surat izin kuliah dari pimpinan instansi tempat bekerja.

Persoalan ini saya kembalikan kepada pemerintah Kabupaten Jepara. Apakah akan mempekerjakan orang-orang yang memperoleh gelar sarjana dengan cara seperti itu. Atau berani mengambil sikap tegas menolak sarjana-sarjana karbitan tersebut. Sebagai guru saya prihatin akan kondisi ini. (80)

Senin, 28 September 2009

Makna Simbolik Syawalan

Sumber: Suara Merdeka, 28 September 2009

Oleh Prof Dr Mudjahirin Thohir
antropolog Undip

Ungkapan meminta dan memberi maaf secara massif menandai makna Bada Kupat, dan secara simbolik diilustrasikan dengan penyediaan dan penyajian
kupat-lepet kepada tamu yang berkunjung.

Orang Jawa mengenal tiga ’’hari raya’’, yaitu Bada Besar, Bada Gedhe, dan Bada Kupat. Bada Besar. Kadang disebut juga Hari Raya Haji, menunjuk pada Idhul Adha (10 Dzulhijjah). Bada Gedhe, atau terkadang disebut Hari Raya Lebaran, adalah istilah lain dari Idul Fitri. Sementara Bada Kupat disebut juga Bada Syawal adalah hari raya yang merujuk pada tanggal 8 Syawal. Seminggu setelah Hari Raya Idul Fitri.

Kata ’’bada’’ sinonim dengan kata ’’lebar’’. Bada adalah pelafalan lidah Jawa atas kata ”bakda” (bhs. Arab). Namun demikian, istilah ’’lebaran’’ hanya diacukan pada Idul Fitri. Mengapa? Karena orang Islam secara massif berlebaran atau menyudahi atau ’’selesai dari’’ menjalankan puasa Ramadan selama sebulan.

Dalam praktiknya, istilah bakda (baca: bada) menunjuk pada waktu yang besar atau yang dibesarkan yang perlu diperingati terutama oleh orang Islam. Karena itu, secara sosiologis, istilah itu diduga muncul pertama kalinya dari komunitas santri.

Pada komunitas santri, terdapat tiga sel yang saling menghidupi, yaitu santri dalam arti pelajar di pesantren; kiai (guru di pesantren); dan pranata keagamaan yang disosialisasikan dalam dunia pesantren. Di komunitas pesantren itulah kiai men-sunnahmuaqqod-kan para santri untuk melakukan tambihus-syiam, yaitu puasa syawal.

Kalau puasa Syawal itu dikerjakan, maka kepadanya dijanjikan ampunan atas kesalahan (dosa) yang dilakukan setahun lalu. Ampunan Tuhan adalah urusan hablum minallah. Urusan sesamanya, yang disebut hablum minan-nas, juga harus diselesaikan. Jika keduanya dapat dijangkau dengan sempurna, maka ungkapkan kata: ’’Minal a’idin wal faidzin’’.

Kata ’’sempurna’’ atau ’’penyempurnaan’’ dalam bahasa Arab disebut kaffaat atau kaffatan. Dalam lidah Jawa, kata itu dilafalkan ’’kupat’’ atau ’’kupatan’’. Ini adalah dugaan awal mengapa pada tanggal 8 Syawal disebut Bada Kupat.

Kerabat dan Guru

Pada pada saat Bada Kupat ini, mereka baru bersilaturrahim kepada kerabat dan gurunya. Dari ujung ke ujung atau berkunjung sehingga kegiatan bersillaturahim ini diberi istilah ’’ujung’’.

Ada dua tujuan inti dari Ujung. Yang pertama, meminta maaf atau berharap untuk bisa saling memaafkan. Yang kedua, memohon (ngalap berkah) terutama dari guru atau kiai dan dari kerabat yang dituakan.

Ungkapan meminta dan memberi maaf secara massif menandai makna Bada Kupat, dan secara simbolik diilustrasikan dengan penyediaan dan penyajian kupat-lepet kepada tamu yang berkunjung.

Dalam konteks ini, kupat-lepet sebagai ungkapan mengaku lepat atau luput. Pengakuan demikian penting karena itu kata kupat jika ditarik ke ranah filosofi Jawa bisa bermakna ’’nyukupke kang papat’’ (melengkapi empat hal), atau ’’laku kang papat’’ (melakukan empat hal). Keempat hal itu ialah (1) puasa Ramadan selama sebulan, (2) membayar zakat fitri, (3) shalat Id, dan (4) puasa enam hari pada bulan syawal.

Alur kognitif seperti itu dilakukan pada tanggal 8 Syawal sehingga untuk menandai semua hajat simbolik demikian disebut Syawalan. Di berbagai daerah, terutama di Jawa Pesisiran Utara, terdapat dua model bagaimana mengekspresikan ’’hari kemenangan’’ Syawalan.

Pertama, dalam bentuk pesta yang tidak terkait dengan napas keagamaan seperti pesta lomban di laut sebagaimana yang ditradisikan di Demak, Jepara, dan Rembang.

Dan yang kedua justru dinapasi oleh aura keagamaan, dengan melakukan berkunjung (baca: ziarah) ke makam leluhur seperti ke makam Kiai Sholeh Darat di Semarang, atau ke makam Kiai Asy’ari (dikenal Kiai Guru) di Kaliwungu Kendal.

Ziarah ke makam penyiar Islam seperti itu, tidak didasarkan atas kesamaan waktu haul (ulang tahun kematian) tokoh yang bersangkutan, melainkan secara antropologis lebih didasarkan pada kewajiban etis santri berkunjung kepada Sang Guru usai menjalankan puasa tambahan (puasa Syawal).

Kewajiban berziarah seperti itu bertolak pada konsep guru di kalangan santri itu sendiri. Di kalangan santri, istilah guru, tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Karena itu, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, tetap ditempatkan sebagai ’’gurunya’’. Karena itu pula, di kalangan santri, tidak ada dan tidak dikenal istilah ’’mantan’’ guru.

Para santri yang kemudian membangun pesantren di daerah asal, yang berarti pula yang bersangkutan kemudian menjadi kiai sekaligus tokoh agama, memiliki santri dan umat seputarnya. Mereka, mengajak santri-santrinya untuk berziarah ke makam guru atau kiainya dalam waktu yang bersamaan, yaitu pada sekitar tanggal 8 Syawal.

Pola seperti itu, lambat laun berjalan secara massal, dan diikuti oleh puluhan ribu orang sebagaimana yang terjadi pada acara Syawalan di Kaliwungu Kendal. Inilah awal dari tradisi berziarah dan ziarah yang ditradisikan.

Efek seperti itu, tentu saja mengundang berbagai pihak (seperti para pedagang musiman dan penjaja permainan dengan segala hiruk-pikuknya). Syawalan menjadi semacam ’’pasar akbar’’ ketika masing-masing orang melakukan sejumlah transaksi, baik transaksi ekonomi, transaksi sosial, transaksi budaya, dan keberagamaan. (80)